EFISIENSI BELANJA DALAM PELAKSANAAN APBN
Pada SEKURA edisi pertama kita telah membahas tentang APBN yaitu rencana keuangan tahunan pemerintah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN digunakan sebagai pedoman pemerintah dalam pelaksanaan pendapatan dan pengeluaran negara selama satu tahun. Secara garis besar, stuktur APBN terdiri dari Pendapatan Negara dan Hibah, Belanja Negara, Keseimbangan Primer, Surplus/Defisit Anggaran dan Pembiayaan. Pada SEKURA edisi ketiga kita juga telah membahas mengenai peran belanja negara dalam pembangunan nasional dimana belanja negara diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional antara lain infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan pengangguran, dalam rangka pemerataan pembangunan dan perbaikan konektivitas dengan tetap menjaga efisiensi belanja..
Pada SEKURA edisi kali ini, kita akan membahas mengenai Efisiensi dalam Pelaksanaan APBN. Kita akan fokus membahas mengenai efiensi dalam belanja negara. Seperti kita ketahui bahwa belanja negara merupakan bentuk pengeluaran negara untuk mendorong perekonomian negara. Namun, kadang kala dalam kondisi perekonomian tertentu, efisiensi diperlukan dalam belanja negara. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang efisiensi dalam belanja negara, mari kita terlebih dahulu mengenal apa itu efisiensi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), efisiensi adalah kemampuan menjalankan tugas dengan baik dan tepat (dengan tidak membuang waktu, tenaga, biaya). Dalam pengertian disebutkan bahwa efisiensi tidak membuang waktu, tenaga dan biaya sehingga dapat disimpulkan bahwa efisiensi merupakan pelaksanaan kegiatan tanpa melakukan pemborosan baik waktu, tenaga dan biaya. Ketika kita membicarakan efisiensi dalam pelaksanaan ABPN berarti kita sedang membicarakan suatu kegiatan belanja negara yang baik dan tepat tanpa melakukan pemborosan dari segi waktu, tenaga dan biaya tentunya. Dalam pelaksanaan APBN, terkadang sering terjadi pemborosan baik dalam belanja modal maupun belanja barang pemerintah. Dalam belanja modal, pemborosan yang sering terjadi adalah nilai kontrak atau pembelian barang modal yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan kenyataan. Sedangkan dalam belanja barang, pemborosan yang sering terjadi adalah belanja perjalanan dinas yang tidak tepat sasaran atau tidak perlu, pembentukan honor kepanitian yang kurang efektif serta paket meeting atau rapat di hotel hotel mewah.
Pada tahun 2017, Presiden Joko Widodo pernah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor: 4 Tahun 2017 Tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2017. Presiden Joko Widodo dalam Inpres tersebut menginstuksikan kepada seluruh Menteri, Pimpinan Lembaga dan Pejabat Negara untuk mengambil langkah-langkah efisiensi belanja barang Kementerian/Lembaga sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Adapun rincian efisiensi belanja barang dalam Inpres tersebut meliputi perjalanan dinas dan paket meeting, honorarium tim/kegiatan, belanja operasional perkantoran, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja barang operasional dan non operasional lainnya. Bentuk efisiensi belanja barang diatas adalah seperti pembatasan frekuensi dan jumlah peserta perjalanan dinas dan untuk kegiatan yang benar-benar penting, pembatasan kegiatan rapat dengan paket meeting, pembatasan pemberian honorarium tim kerja bagi PNS yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta penggunaaan air, listrik serta Alat Tulis Kantor (ATK) yang efisien. Menurut data hasil efisiensi diatas, pemerintah berhasil menghemat anggaran belanja Kementerian/Lembaga kurang lebih 16 Triliun Rupiah dari jumlah total belanja negara sekitar 2.080,5 Triliun yang diangarkan pada APBN tahun 2017. Penghematan sekitar 16 Triliun ini tentu sangat efektif bila digunakan untuk membiayai program pemerintah lainnya seperti pembangunan infrastruktur atau pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan di daerah.
Bagaimana dengan pelaksanaan APBN Tahun 2018 ini ? Di Tahun 2018 ini, pemerintah tetap melakukan langkah efisiensi meskipun belum sampai menerbitkan Inpres efisiensi belanja seperti halnya pada tahun 2017. Efisiensi diprioritaskan untuk belanja barang seperti penghematan belanja perjalanan dinas, rapat, dan paket meeting, serta belanja ATK dan belanja-belanja yang tidak produktif lainnya. Upaya efisiensi pertama-tama sudah dilakukan di internal Kementerian Keuangan. Upaya ini diharapkan diikuti kementerian/lembaga lain. Sebagai contoh misalnya, pada awal semester I Tahun 2018, Kementerian Keuangan telah melakukan pemotongan anggaran belanja sebagai langkah konkrit efisiensi belanja dengan menggunakan mekanisme self blocking. Ditjen Perbendaharaan sebagai salah satu Unit Eselon I di Kementerian Keuangan telah melakukan self blocking sebesar Rp. 38,4 milyar.
Ada 2 (dua) cara agar dalam pelaksanaan anggaran itu efisien, pertama adalah dengan perencanaan dan penganggaran yang baik oleh setiap satuan kerja Kementerian/Lembaga. Setiap awal tahun, satuan kerja diwajibkan menyusun anggaran untuk pelaksanaan anggaran tahun berikutnya, pada saat penyusunan anggaran ini, penting bagi pimpinan satuan kerja merencanakan setiap kegiatan yang benar-benar akan dilaksanakan tahun berikutnya bukan dengan mengcopy paste dari rencana anggaran tahun lalu. Hal ini sangat penting karena ketika satuan kerja akan melaksanakan kegiatan, itu merupakan kegiatan prioritas dan telah dianggarkan sehingga pelaksanaannya jelas dan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang dianggarkan tapi tidak dilaksanakan atau kegiatan yang tidak perlu. Kedua adalah pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran merupakan wujud dari sebuah anggaran yang telah direncanakan. Ketika anggaran sudah direncanakan dengan baik, maka pelaksanaannya akan lebih mudah dimana setiap rencana kegiatan yang perlu dan menjadi prioritas telah disediakan dan tinggal melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Komitmen dari pelaksana kegiatan sangat diperlukan, dimana setiap pelaksana kegiatan harus memiliki integritas sehingga melaksanakan kegiatan dengan baik, jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Efisiensi dalam pelaksanaan APBN merupakan langkah yang tepat ketika banyak terjadi pemborosan dalam pelaksanaan belanja negara. Tujuan dari efisiensi dalam meminimalkan pengeluaran untuk mendapatkan hasil (output) yang maksimal. Menjaga agar APBN dilaksanakan dengan optimal, akurat, dan akuntabel adalah tugas kita bersama, mari kita kawal dan laksanakan APBN dengan sebaik-baiknya. Sebagai penutup, saya akan mengutip salah satu pernyataan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, dalam Rakornas pelaksanaan Anggaran Tahun 2017 bahwa “Anggaran yang dikelola dengan baik tidak hanya mencerminkan kualitas ekonomi yang baik, tapi juga mencerminkan martabat suatu bangsa yang baik”.