Sertifikasi Bendahara adalah proses penilaian karakter, kompetensi, dan kemampuan atas keahlian dan keterampilan untuk menjadi Bendahara yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui Ujian Sertifikasi. Sertifikasi Bendahara merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menurut Pasal 21 dan 25 PP tersebut, pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran harus memiliki Sertifikat Bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Sertifikasi Bendahara bertujuan untuk:
1. Menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas kompetensi Bendahara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN;
2. Meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu kompetensi Bendahara untuk melaksanakan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN;
3. Meningkatkan profesionalisme Bendahara dalam pengelolaan keuangan negara; dan
4. Mendukung tercapainya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.
5. PNS, anggota TNI, atau anggota Polri yang akan diangkat sebagai Bendahara (baik Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu) pada Satker Pengelola APBN harus memiliki Sertifikat Bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
6. Sertifikasi Bendahara dilakukan oleh Menteri Keuangan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai fungsi sebagai pembina pejabat pengelola perbendaharaan.
Berdasarkan kuota peserta Ujian Sertifikasi yang telah ditetapkan, Unit Penyelenggara menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Ujian Sertifikasi. Pengumuman dimaksud dapat dilakukan melalui surat dan/atau situs resmi Ditjen Perbendaharaan. Surat ditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan dan disampaikan kepada Sekjen (sederajat Sekjen) pada Kementerian Negara/Lembaga dan pimpinan instansi terkait.
Berdasarkan pengumuman dari Unit Penyelenggara, kepala Satker dapat mengajukan nama calon peserta Ujian Sertifikasi kepada TUK. TUK melakukan verifikasi administratif pendaftaran calon peserta Ujian Sertifikasi yang disampaikan oleh kepala Satker dan menetapkan hasil verifikasi administratif. Hasil verifikasi administratif disampaikan kepada Unit Penyelenggara.
Unit Penyelenggara mengumumkan hasil penetapan calon peserta Ujian Sertifikasi melalui surat dan/atau situs resmi Ditjen Perbendaharaan. Surat ditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan dan disampaikan kepada sekjen Kementerian Negara/Lembaga dan pimpinan instansi terkait.
Calon peserta Ujian Sertifikasi mengikuti Ujian Sertifikasi di TUK yang telah memperoleh penetapan dari Unit Penyelenggara. Ujian Sertifikasi dapat dilaksanakan secara elektronik.
Peserta Ujian Sertifikasi yang dinyatakan lulus diberi Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register. Peserta Ujian Sertifikasi yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 kali.
Terlampir Modul ujian sertifikasi Bendahara. Modul ini hanya merupakan pelengkap. Silakan Saudara mempelajari bahan-bahan lain yang terkait, khususnya yang akan menjadi materi ujian Sertifikasi Bendahara.
Link download Ebook Materi Ujian Sertifikasi Bandahara dari Dropbox