KPPN Liwa
Search
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang KPPN Liwa
    • Visi, Misi, Moto & Janji Layanan
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Info Layanan
    • Umum
    • Pencairan Dana & MS
    • Bank
    • Vera KI
  • Berita dan Informasi
    • Berita Perbendaharaan
    • Kegiatan KPPN Liwa
    • Berita DAK Fisik dan Dana Desa
    • Berita Subbagian Umum
    • Berita Seksi PDMS
    • Berita Seksi Bank
    • Berita Seksi VeraKI
    • Lain-Lain
  • Pengelolaan Kinerja
  • SEKURA BETIK
    • Perjanjian Kerjasama (PKS)
    • Artikel SEKURA 2018
      • Edisi I
      • Edisi II
      • Edisi III
      • Edisi V
      • Edisi VI
      • Edisi VII
      • Edisi VIII
      • Edisi IX
      • Edisi X
      • Edisi XI
      • Edisi XII
    • Artikel SEKURA BETIK 2019
      • Edisi I 2019
      • Edisi II 2019
      • Edisi III 2019
      • Edisi IV 2019
      • Edisi V 2019
      • Edisi VI 2019
      • Edisi VII 2019
      • Edisi VIII 2019
  • PENGADUAN ONLINE
  • WBK/WBBM
    • Berita WBK/WBBM
    • Galeri Kegiatan WBK/WBBM
  • Contact Us


LIBUR LEBARAN, GAJIAN TANGGAL BERAPA?

Oleh : Aryo Wicaksono – KPPN Liwa

Tidak terasa kita sudah menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan menjelang 10 hari terakhir. Para umat Muslim pun kini bersiap-siap menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan perasaan penuh suka cita. Kekhusyukan beribadah selama bulan suci Ramadhan akan dilanjutkan dengan sejumlah kegiatan dan tradisi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selama bulan suci Ramadhan, kebutuhan rumah tangga biasanya mengalami peningkatan, utamanya dari sisi konsumsi. Harga bahan kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan gula mengalami peningkatan. Belum lagi harga tiket moda transportasi darat, laut, maupun udara bagi para perantau yang akan melaksanakan tradisi mudik ke kampung halaman yang juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Sebagian besar PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri pasti sudah dari jauh-jauh hari memikirkan biaya yang dibutuhkan untuk bersilaturahmi dengan keluarga besar di kampung halaman. Besarnya pengeluaran selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, tentu juga akan menjadi kegelisahan tersendiri bagi para pegawai negeri yang sumber pemasukannya berasal dari gaji yang dibayarkan oleh pemerintah. Seiring dengan peningkatan pengeluaran rumah tangga dan kebutuhan lain-lain menjelang Hari Raya Idul Fitri, para PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri juga akan bertambah kekhawatirannya jika gaji bulan Juni 2019 baru dapat dibayarkan pada hari kerja pertama, yang bertepatan dengan tanggal 10 Juni 2019. Hal ini berarti para PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri belum dapat memanfaatkan gaji bulan Juni 2019 untuk keperluan sehari-hari pada awal bulan Juni 2019 menjelang tibanya Hari Raya Idul Fitri.

Gaji merupakan kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, pelaksanaan pembayaran kompensasi berupa pembayaran gaji dilakukan setiap bulan pada hari kerja pertama. Jika berpedoman pada PP 45 Tahun 2013 tersebut, pembayaran gaji PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri bulan Juni 2019 mendatang yang baru dapat dibayarkan pada hari kerja pertama setelah Hari Raya Idul Fitri, yakni pada tanggal 10 Juni 2019 mengingat pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri mulai tanggal 3 s.d. 7 Juni 2019.

Apabila gaji bulan Juni 2019 baru dapat dibayarkan pada tanggal 10 Juni 2019, akan terasa memberatkan bagi para PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman masing-masing mengingat kebutuhan menjelang hari raya yang sangat banyak. Kondisi tidak gajian pada tanggal 1 atau hari pertama sudah berlaku selama bertahun-tahun, termasuk ketika ditetapkannya PP No. 45 Tahun 2013. Memahami kondisi ini, pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan telah berkoordinasi dengan perbankan agar seluruh PNS, khususnya PNS Pusat dapat menerima gaji pada hari pertama, walaupun bertepatan dengan hari libur. Upaya ini membuahkan hasil dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.Salah satu point perubahan dalam PP 50 Tahun 2018 adalah ketentuan pembayaran pembayaran gaji bagi para PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan yang mulai berlaku untuk pembayaran gaji pada tahun anggaran 2019. Upaya ini dapat terlaksana berkat dukungan dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan yang memungkinkan dilakukannya pembayaran gaji pada hari pertama setiap bulannya.

Penyaluran gaji ke rekening para PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri dilakukan oleh Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Bank Umum yang ditunjuk sebagai bank penyalur gaji harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya beroperasi di Indonesia, berkategori sebagai bank yang sehat, sanggup mematuhi ketentuan perundang-undangan, bersedia diperiksa oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara atas pelaksanaan penyaluran pembayaran gaji PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri, dan lulus User Acceptance Test (UAT) yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, memiliki teknologi informasi yang berkualitas/handal, serta dapat melakukan transaksi Overbooking /pemindahbukuan/SKN-BI/BI-RTGS dengan baik.

Dalam rangka pelaksanaan pembayaran gaji PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri, Ditjen Perbendaharaan membuka Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat Gaji pada bank operasional penyalur gaji yang digunakan untuk menampung dropping dana SP2D pembayaran gaji PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri. Pemindahbukuan/transfer dana dari Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat Gaji ke rekening masing-masing PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri dilakukan sesuai dengan tanggal SP2D pembayaran gaji berkenaan. Dalam rangka pembayaran gaji kepada PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri, setiap PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri membuka rekening pada Bnak Umum yang ditunjuk sebagai Bank Penyalur Gaji.

Dengan telah adanya kesiapan dari sisi regulasi dan sistem terkait dengan pembayaran gaji induk pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan, para PNS, khususnya PNS Pusat/Prajurit TNI/Anggota Polri tidak perlu lagi khawatir pembayaran gajinya tidak dilaksanakan pada hari pertama setiap bulan. Mulai pembayaran gaji induk bulan Februari 2019, KPPN Liwa telah menyalurkan pembayaran gaji kepada para PNS, khususnya PNS Pusat dan Anggota Polri setiap tanggal 1 bulan berkenaan sehingga pembayaran gaji induk bulan Juni 2019 pun dapat dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2019 meskipun sudah memasuki periode libur Lebaran Tahun 2019. Hal ini juga sebagai wujud upaya peningkatan layanan yang diberikan Ditjen Perbendaharaan kepada para PNS Pusat/Prajurit TNI/Anggota Polri dalam pembayaran gaji bulanan. Dengan adanya pengaturan baru mengenai tata cara penyaluran pembayaran gaji PNS Pusat/Prajurit TNI/Anggota Polri akan sangat memberikan manfaat yang besar, khususnya bagi para PNS Pusat/Prajurit TNI/Anggota Polri. Berkenaan dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2019, diharapkan para PNS Pusat /Prajurit TNI/Anggota Polri dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman masing-masing dengan tenang dan perasaan bahagia karena gaji sudah dibayarkan pada tanggal 1 Juni 2019.

*Tulisan ini telah dimuat dalam Rubrik SEKURA BETIK (Serial Edukasi Keuangan Negara dan Berita Terkini) di Harian Radar Lambar edisi tanggal 23 Mei 2019

  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • Telephone
KPPN Liwa
Subscribe Weekly Newsletter

Hak Cipta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Liwa

Follow us