KPPN Liwa
Search
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang KPPN Liwa
    • Visi, Misi, Moto & Janji Layanan
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Info Layanan
    • Umum
    • Pencairan Dana & MS
    • Bank
    • Vera KI
  • Berita dan Informasi
    • Berita Perbendaharaan
    • Kegiatan KPPN Liwa
    • Berita DAK Fisik dan Dana Desa
    • Berita Subbagian Umum
    • Berita Seksi PDMS
    • Berita Seksi Bank
    • Berita Seksi VeraKI
    • Lain-Lain
  • Pengelolaan Kinerja
  • SEKURA BETIK
    • Perjanjian Kerjasama (PKS)
    • Artikel SEKURA 2018
      • Edisi I
      • Edisi II
      • Edisi III
      • Edisi V
      • Edisi VI
      • Edisi VII
      • Edisi VIII
      • Edisi IX
      • Edisi X
      • Edisi XI
      • Edisi XII
    • Artikel SEKURA BETIK 2019
      • Edisi I 2019
      • Edisi II 2019
      • Edisi III 2019
      • Edisi IV 2019
      • Edisi V 2019
      • Edisi VI 2019
      • Edisi VII 2019
      • Edisi VIII 2019
  • PENGADUAN ONLINE
  • WBK/WBBM
    • Berita WBK/WBBM
    • Galeri Kegiatan WBK/WBBM
  • Contact Us


Pembiayaan UMi, Solusi Pendanaan bagi Usaha Ultra Mikro

Oleh : Dani Ramdani, SE,LL.M – Kepala KPPN Liwa

“Pemerintah ingin supaya Ibu Bapak sekalian mendapatkan modal kerja yang tidak dengan bunga yang mencekik leher tapi itu bisa membantu dan insya Allah halal, amanah sehingga bisa menjalankan kegiatan ekonomi dan bisa berjalan mendatangkan rezeki untuk keluarga. Saya turut berharap bahwa dengan adanya akses pendanaan itu Ibu-ibu dan Bapak-bapak sekalian bisa paling tidak mendapatkan modal kerja dengan bunga yang sangat rendah. Karena sebelum ada UMi Ibu-ibu dan Bapak-bapak juga dapat modal kerja tapi bunganya tinggi sekali.” (Menteri Keuangan – Sri Mulyani Indrawati di Pasar Besar Kota Malang (04/01/2018).

Mungkin pembaca masih sedikit asing dengan istilah UMi. Apa itu UMi ? UMi merupakan singkatan dari Ultra Mikro. Pembiayaan UMi atau Pembiayaan Ultra Mikro adalah program fasilitas pembiayaan dari pemerintah melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Pembiayaan UMi dihadirkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan bekerja sama dengan kementerian terkait, sebagai solusi bagi pelaku usaha ultra mikro dalam memperoleh pembiayaan yang mudah, cepat dan terjangkau untuk membiayai usahanya. Para pedagang sayur eceran, para penjual gorengan, Kedai nasi, Tukang bakso dorong, dan para pedagang kecil lainnya merupakan contoh kecil yang termasuk dalam kategori usaha ultra mikro.

Mengapa pemerintah memberikan perhatian khusus pada pelaku usaha ultra mikro ini? Jika ditinjau dari sisi aset dan omset, usaha ultra mikro ini memang kecil. Namun kita harus jujur bahwa usaha ultra mikro sesungguhnya mendominasi struktur perekonomian Indonesia, bahkan usaha ultra mikro merupakan usaha yang tangguh saat terjadi krisis ekonomi tahun 1998 silam. Kemajuan usaha ultra mikro akan berdampak pula pada perkembangan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Bahkan pada saat hajatan pemilu yang baru saja kita lalui, pelaku usaha ultra mikro seringkali dijadikan sebagai issue yang diangkat baik oleh para caleg, maupun paslon presiden dan wapres.

Pemerintah mencermati bahwa pelaku usaha ultra mikro masih menghadapi kendala khususnya kendala permodalan. Ketika pelaku usaha ultra mikro ingin mempertahankan atau mengembangkan usahanya mereka seringkali dihadapkan pada pilihan pembiayaan yang sangat terbatas. Dalam keadaan seperti ini mungkin saja pelaku usaha ultra mikro mengambil pinjaman dari rentenir yang berbunga tinggi dan tidak menyelesaikan masalah. Keterbatasan akses pembiayaan atau modal seringkali menjadikan pelaku usaha ultra mikro terjerat dalam jebakan klasik rentenir.

Skema yang sebelumnya disediakan pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) belum mampu menjangkau pelaku usaha ultra mikro. Pelaku usaha ultra mikro yang membutuhkan dana untuk melakukan usaha dengan jumlah kecil misalnya sekedar perlu untuk tambahan modal Rp500 ribu, Rp1 juta hingga Rp10 juta relatif terbatasi aksesnya untuk dapat mengakses skema KUR yang disalurkan melalui perbankan. Kelompok ini memiliki keterbatasan terhadap KUR yang disalurkan melalui perbankan terkait dengan penyediaan jaminan. Padahal tidak dapat kita pungkiri bahwa kelompok usaha ultra mikro tersebut secara umum merupakan usaha yang layak dan produktif, tetapi tidak cukup bankable untuk mengakses pembiayaan melalui perbankan, diantaranya karena terkendala dengan persyaratan harus menyediakan jaminan berupa aset. Untuk itulah maka sejak 2017 Pemerintah menghadirkan pembiayaan UMi sebagai pelengkap bagi skema KUR untuk menjangkau pelaku-pelaku usaha yang membutuhkan dana di bawah Rp10 juta.

Bagaimana pelaku usaha ultra mikro dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan UMi ? Cukup mudah, pelaku usaha ultra mikro yang ingin menjadi debitur UMi harus memenuhi kriteria tidak sedang dibiayai oleh program KUR yang tercatat dalam sistem aplikasi di Kementerian keuangan. Syarat lainnya adalah melampirkan KTP elektronik. Debitur dapat menerima Pembiayaan Ultra Mikro secara perorangan atau secara berkelompok. Debitur perorangan dapat dikenakan agunan dengan jumlah pinjaman paling banyak Rp.10 juta. sedangkan debitur secara berkelompok tidak dikenakan agunan. Untuk debitur kelompok akan diterapkan mekanisme tanggung renteng dengan pinjaman per individu dalam kelompok tersebut paling banyak Rp.10 juta.

Pembiayaan UMi kepada debitur kelompok dilarang meminta agunan/jaminan. Sebagai gantinya, penyalur menerapkan mekanisme tanggung renteng. Mekanisme ini mengandung arti bahwa anggota kelompok lain harus mau dan mampu untuk turut bertanggung jawab apabila ada anggota kelompoknya yang kesulitan melakukan pembayaran. Proses tanggung renteng ini dalam praktiknya dapat dalam bentuk bantuan secara materiil maupun non materiil terhadap anggota yang mengalami kesulitan.

Debitur perorangan diperuntukkan bagi debitur kelompok yang telah mengalami peningkatan usaha, debitur baru yang skala usahanya telah cukup besar, maupun debitur yang kesulitan untuk menemukan anggota kelompok karena alasan tertentu. Skema debitur perorangan ini bertujuan untuk mempersiapkan debitur agar dapat naik kelas dan mengakses pembiayaan KUR atau komersial. Penyalur diperbolehkan untuk mensyaratkan agunan tambahan kepada debitur, tetapi agunan yang dipersyaratkan adalah agunan dengan tipe non-bankable tanpa perikatan, misalnya BKPB kendaraan yang berumur lebih dari lima tahun atau persediaan dagang. Persyaratan agunan tersebut bertujuan untuk menjaga kedisiplinan nasabah dalam pengembalian.

Dalam rangka pelaksanaan program pembiayaan UMi, pemerintah, dalam hal ini Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang merupakan BLU di bawah Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, telah menunjuk Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB) untuk menyalurkan pembiayaan UMi. Beberapa LKBB tersebut diantaranya adalah PT Pegadaian (Persero), PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Bahana Arta Ventura. Untuk Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat sendiri, saat ini penyaluran pembiayaan UMi sementara dilaksanakan oleh PT.Permodalan Nasional Madani.

Apa peran Ditjen Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan KPPN Liwa dalam pembiayaan UMi ? Dalam rangka turut menyukseskan Program Pembiayaan Umi sebagai program pemerintah, Ditjen Perbendaharaan berperan aktif untuk mensukseskan program pembiayaan UMi selaku regulator/pembuat regulasi/kebijakan penyaluran. Regulasi atau kebijakan penyaluran pembiayaan UMi tersebut saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK,05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. Selain itu Ditjen Perbendaharaan juga melalui monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh kantor vertikal di seluruh Indonesia. Terkait peran tersebut, KPPN Liwa selaku unit vertikal Ditjen Perbendaharaan diminta untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi atas Pembiayaan UMi yang meliputi monitoring ketepatan data penyaluran yang dilakukan oleh PT PNM untuk menguji keakuratan data penyaluran dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, KPPN Liwa juga melaksanakan pengukuran nilai keekonomian debitur untuk mengukur dampak pelaksanaan pelaksanaan pembiayaan UMi terhadap debitur. Pengukuran Nilai Keekonomian ini diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi ekonomi debitur dari aspek kesejahteraan, pendidikan dan standar hidup debitur. Selain itu juga diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi ekonomi debitur dari aspek usaha, omset usaha, dan jumlah tenaga kerja debitur.

Diharapkan pelaku usaha ultra mikro dapat meningkatkan kapasitas usahanya dengan dukungan yang diperoleh. Dengan demikian, perekonomian rakyat pun ikut berkembang, khususnya kalangan bawah. Sebagai efeknya, kesejahteraan rakyat dapat meningkat dengan terbukanya lapangan pekerjaan dan bertambahnya pendapatan. Semoga bermanfaat.

*Tulisan ini telah dimuat dalam Harian Radar Lambar pada Rubrik ‘Sekura Betik KPPN Liwa (Serial Edukasi Keuangan Negara dan Berita Terkini KPPN Liwa) edisi tanggal 30 April 2019

  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • Telephone
KPPN Liwa
Subscribe Weekly Newsletter

Hak Cipta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Liwa

Follow us