KPPN Liwa
Search
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang KPPN Liwa
    • Visi, Misi, Moto & Janji Layanan
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Info Layanan
    • Umum
    • Pencairan Dana & MS
    • Bank
    • Vera KI
  • Berita dan Informasi
    • Berita Perbendaharaan
    • Kegiatan KPPN Liwa
    • Berita DAK Fisik dan Dana Desa
    • Berita Subbagian Umum
    • Berita Seksi PDMS
    • Berita Seksi Bank
    • Berita Seksi VeraKI
    • Lain-Lain
  • Pengelolaan Kinerja
  • SEKURA BETIK
    • Perjanjian Kerjasama (PKS)
    • Artikel SEKURA 2018
      • Edisi I
      • Edisi II
      • Edisi III
      • Edisi V
      • Edisi VI
      • Edisi VII
      • Edisi VIII
      • Edisi IX
      • Edisi X
      • Edisi XI
      • Edisi XII
    • Artikel SEKURA BETIK 2019
      • Edisi I 2019
      • Edisi II 2019
      • Edisi III 2019
      • Edisi IV 2019
      • Edisi V 2019
      • Edisi VI 2019
      • Edisi VII 2019
      • Edisi VIII 2019
  • PENGADUAN ONLINE
  • WBK/WBBM
    • Berita WBK/WBBM
    • Galeri Kegiatan WBK/WBBM
  • Contact Us


MENYONGSONG IMPLEMENTASI PENUH
PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DALAM TRANSAKSI APBN

Oleh : Dani Ramdani, SE,LL.M – Kepala KPPN Liwa

Beberapa waktu lalu dalam Rubrik Sekura telah kami jelaskan mengenai penggunaan kartu kredit pemerintah (selanjutnya disingkat KKP) dalam penggunaan Uang Persediaan. Pada tulisan kali ini, akan dibahas lebih lanjut persiapan serta perlunya dukungan dan sinergi para pihak yakni para pimpinan satker, perbankan, serta para penyedia barang/jasa untuk menyukseskan KKP sebagai salah satu perwujudan Gerakan Non Tunai yang dicanangkan pemerintah.

Sebelum membahas lebih lanjut penggunaan KKP, perlu kiranya terlebih dahulu kita mengingat kembali prinsip pembayaran dana APBN dari rekening kas negara. Pada prinsipnya pembayaran oleh negara dalam hal ini yang dilakukan oleh instansi pemerintah, dilaksanakan secara non tunai (cash less) yaitu pembayaran secara langsung dari rekening kas negara ke rekening pihak ketiga (Penyedia Barang/Jasa) melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS). Namun demikian, dalam hal tertentu pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa dapat dilakukan melalui Bendahara yang dibayar dengan kas tunai menggunakan Uang Persediaan, atau yang lazim dikenal dengan istilah UP, atau yang dalam sektor privat lebih dikenal dengan istilah Petty Cash. UP ini digunakan untuk pemenuhan kebutuhan operasional perkantoran di Pemerintahan, misalnya pembelian ATK, perjalanan dinas, konsumsi rapat dan sebagainya yang saat ini, pembayaran per transaksi dibatasi maksimal Rp 50 juta.

Pembayaran secara tunai oleh Bendahara bukan tanpa risiko. Risiko pencurian atau perampokan dapat mengancam setiap saat. Pembayaran secara tunai juga memungkinkan terjadinya itikad kurang terpuji dalam bentuk penggelembungan harga hasil kongkalingkong dengan penyedia barang/jasa. Selain itu, dari sisi efektifitas pengelolaan keuangan negara secara makro, penggunaan uang kas pada bendahara memungkinkan terjadinya kas yang menganggur (idle money) sehingga uang negara menjadi tidak produktif, padahal yang diharapkan adalah uang negara, termasuk uang kas yang ada pada bendahara, diharapkan mampu memacu pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing.

Berlatar belakang pemikiran demikian, serta dalam rangka modernisasi sistem pembayaran dalam transaksi APBN, maka pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (yang selanjutnya disingkat dengan KKP) dalam transaksi yang menggunakan dana APBN. Penggunaan KKP ini sejalan dengan program gerakan Non Tunai dari pemerintahan saat ini dalam rangka meminimalisasi penggunaan uang tunai.

Sedikit mengulang mengenai KKP, bahwa KKP atau Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Kartu Kredit Pemerintah terdiri atas kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional antara lain kebutuhan operasional perkantoran, BBM, pengadaan bahan makanan, belanja barang persediaan, dan lain-lain serta belanja modal dengan transaksi maksimal Rp.50 juta. Selain itu KKP juga dapat digunakan untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan untuk pembayaran biaya transpor, penginapan, dan/ atau sewa kendaraan dalam kota.

Mungkin menjadi pertanyaan di benak pembaca, apakah penggunaan KKP dikenakan biaya ? Penggunaan KKP dibebaskan dari biaya penggunaan KKP, yang meliputi biaya keanggotaan, biaya pembayaran tagihan melalui Teller, ATM, dan e-banking, biaya permintaan kenaikan limit, biaya penggantian kartu kredit karena hilang/dicuri atau rusak, biaya penggantian PIN, biaya copy Billing Statement, biaya pencetakan tambahan lembar tagihan, biaya keterlambatan pembayaran, biaya bunga atas tunggakan/tagihan yang terlambat dibayarkan, dan biaya penggunaan fasilitas airport lounge yang bekerja sama dengan KKP. Ketentuan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) Induk antara Kementerian Keuangan dengan Perbankan yang tergabung dalam Himbara.

Sampai dengan akhir ahun 2018, penggunaan KKP telah dilaksanakan percontohan (pilot project) pada beberapa kementerian/lembaga. Mulai tanggal 1 Juli 2019, akan dilaksanakan implementasi secara penuh transaksi Uang Persediaan dengan menggunakan KKP. Dengan implementasi KKP secara penuh, UP Bendahara yang semula seluruhnya dalam bentuk uang tunai, maka nantinya porsi UP akan dibagi menjadi dua, yaitu UP dengan uang tunai sebesar 60% dari pagu UP, sedangkan sisanya 40% untuk transaksi UP dengan menggunakan KKP.

Untuk menyukseskan implementasi KKP ini diperlukan kerjasama dan dukungan dari beberapa pihak, diantaranya yaitu satker pengelola dana APBN, perbankan dimana bendahara membuka rekening, khususnya perbankan yang tergabung dalam HIMBARA (Himpunan Bank Negara) serta para penyedia barang/jasa baik yang berbentuk toko, mini market, warung, rumah makan yang menjadi mitra tetap/langganan satker dalam belanja dengan menggunakan dana APBN.

Bagi KPA satker, beberapa hal yang perlu dipersiapkan diantaranya adalah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pejabat Bank Penerbit KKP. Bank penerbit KKP adalah bank tempat rekening BP/BPPdibuka yang menjadi mitra kerjanya. Penandatanganan PKS ini hendaknya dapat dilakukan sebelum 1 Juli 2019. Selain itu KPA agar segera menetapkan PemegangKKP dan Administrator KKP. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah memahami terlebih dahulu mekanisme penggunaan KKP dalam transaksi APBN menggunakan Uang Persediaan. Untuk hal ini, KPA agar mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Peranan dan dukungan Perbankan juga tentu saja sangat diharapkan untuk menyukseskan implementasi KKP. Dalam hal ini, dukungan dari perbankan setidaknya dalam bentuk pelaksanaan Perjanjian Kerjasama dengan KPA Satker, menyediakan mesin-mesin EDC (Electric Data Capture) bagi para penyedia barang/jasa (toko/mini market/Rumah makan dan sejenisnya), khususnya bagi penyedia barang/jasa yang menjadi langganan/mitra tetap satker.

Begitu pula para penyedia barang/jasa diharapkan segera berkoordinasi dengan perbankan untuk memasang mesin EDC dalam rangka menerima transaksi pembayaran dengan KKP dari para bendahara satker. Hal ini diperlukan karena akan menjadi hal yang sia-sia manakala satuan-satuan kerja sudah siap dengan implementasi KKP namun tidak bisa membayar dengan KKP karena tidak tersedianya mesin-mesin EDC pada penyedia barang/jasa.

Dengan demikian, dukungan, peran aktif serta sinergi dari pihak KPA, Perbankan, dan penyedia barang/jasa sangat penting untuk keberhasilan implementasi KKP, khususnya di Lampung Barat dan Pesisir Barat.

*Tulisan ini telah dimuat dalam Harian Radar Lambar pada Rubrik ‘Sekura Betik KPPN Liwa (Serial Edukasi Keuangan Negara dan Berita Terkini KPPN Liwa) edisi tanggal 27 Februari 2019

  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • Telephone
KPPN Liwa
Subscribe Weekly Newsletter

Hak Cipta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Liwa

Follow us