
Perubahan Akun Penerimaan PFK mulai Gaji Oktober 2017
- Posted by admin
- Posted in Berita Perbendaharaan, PDMS
Sehubungan dengan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-6705/PB.7/2017 tanggal 1 Agustus 2017 hal Pemberitahuan Akun Penerimaan PFK 2% Gaji PNS Pusat, 2% Gaji Polri dan PNS Polri, serta 2% Gaji TNI dan PNS Kemhan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa untuk menampung setoran/potongan PFK 2% Gaji PNS Pusat, 2% Gaji Polri dan PNS Polri, serta 2% Gaji TNI dan PNS Kemhan telah ditetapkan akun penerimaan yaitu:
- Akun-Akun dimaksud telah tersedia di aplikasi SAS dan Aplikasi Simponi.
- Akun-akun pada poin 1 digunakan secara efektif oleh Satuan Kerjan mitra kerja KPPN Liwa mulai bulan Oktober 2017 pada saat pengajuan SPM Gaji Induk Bulan Oktober 2017.
- Akun 811131 (Penerimaan setoran/potongan PFK 2% Iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan) masih diaktifkan selama Tahun 2017 (sampai dengan 31 Desember 2017). Mulai tahun 2018 akun 811131 dinonaktifkan.
- Referensi akun 811131 yang telah ada sampai dengan Bulan September 2017 tetap menggunakan akun 811131 ( tidak dikoreksi ke akun baru)
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.