PENGELOLAAN REKENING PEMERINTAH
Oleh : Aryo Wicaksono – KPPN Liwa
Saat ini rekening bank sudah menjadi hal yang umum bagi masyarakat. Hampir seluruh lapisan masyarakat telah memiliki rekening bank. Dengan semakin baiknya akses perbankan di segala penjuru daerah, makin banyak pula masyarakat yang dapat dengan mudah membuka rekening pada bank untuk berbagai keperluan. Terdapat banyak manfaat dengan memiliki rekening bank, di antaranya dapat digunakan untuk mengumpulkan dana selama periode waktu tertentu serta dapat difungsikan sebagai simpanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau kebutuhan bulanan. Lalu, apakah pemerintah juga memiliki rekening untuk membiayai kegiatan operasionalnya?
Dalam pelaksanaan APBN, pemerintah juga dapat menggunakan rekening yang dibuka di bank umum. Rekening pemerintah merupakan rekening yang dibuka dan dimiliki oleh pemerintah. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (selanjutnya disingkat BUN). Hal ini berarti Kementerian Negara/Lembaga diperbolehkan untuk membuka rekening pemerintah pada bank umum untuk keperluan penerimaan dan pengeluaran, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Jenis-Jenis Rekening Pemerintah
Rekening Pemerintah terdiri dari Rekening Pemerintah Pusat dan Rekening Pemerintah Daerah. Rekening Pemerintah Pusat merupakan rekening yang dibuka dan dimiliki oleh pemerintah pusat yang dananya berasal dari APBN atau akan dimasukkan ke dalam pencatatan APBN. Rekening Pemerintah Pusat dapat diklasifikasikan kembali dalam Rekening milik BUN dan Rekening milik Satker Lingkup Kementerian Negara/Lembaga. Sementara itu, Rekening Pemerintah Daerah adalah rekening yang dibuka dan dimiliki oleh pemerintah daerah yang dananya berasal dari APBD atau akan dimasukkan ke dalam pencatatan APBD. Berdasarkan hal tersebut, maka rekening dapat digolongkan sebagai rekening pemerintah jika dibuka atas nama jabatan yang melekat pada Kementerian Negara/Lembaga/Satker yang dananya berasal atau akan dicatat pada APBN/APBD.
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat mengajukan pembukaan rekening milik Satker lingkup Kementerian Negara/Lembaga untuk keperluan penerimaan dan pengeluaran. Rekening yang dapat dibuka oleh Kementerian Negara/Lembaga adalah Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran, dan Rekening Lainnya. Rekening Penerimaan merupakan rekening giro pemerintah pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN. Rekening penerimaan dibuka hanya untuk menampung penerimaan-penerimaan negara sesuai dengan tujuan pembukaan rekeningnya. Rekening pengeluaran merupakan rekening giro pemerintah pada bank umum yang digunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN. Rekening pengeluaran digunakan untuk operasional Satker dalam rangka pelaksanaan kegiatan sehari-hari. Sementara itu, Rekening Lainnya merupakan rekening yang digunakan untuk menampung uang yang tidak dapat ditampung pada Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran berdasarkan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga/Satker. Rekening Lainnya dapat digunakan untuk menampung dana hibah maupun dana kerja sama/kemitraan. Penggunaan rekening-rekening tersebut harus sesuai dengan peruntukan dan pembukaan rekeningnya harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Peran KPPN Liwa dalam Pengelolaan Rekening Pemerintah
Kewenangan pengelolaan rekening pemerintah terdiri dari kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN. Menteri/Pimpinan Lembaga dalam melaksanakan kewenangannya dikuasakan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (selanjutnya disingkat KPA)/Kepala Satker dengan kewenangan pengelolaan rekening pemerintah antara lain melakukan pembukaan rekening milik Satker lingkup Kementerian Negara/Lembaga pada bank umum setelah mendapatkan persetujuan dari BUN/Kuasa BUN. Dalam operasionalisasi rekening pemerintah, KPA/Kepala Satker dapat melakukan pengkreditan/pendebetan rekening, pelaporan rekening ke KPPN, serta melakukan penutupan rekening apabila sudah tidak digunakan lagi. Sementara itu, Menteri Keuangan dalam melaksanakan kewenangannya dikuasakan kepada Dirjen Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN di Daerah.
Selaku Kuasa BUN di Daerah, KPPN Liwa berwenang untuk memberikan ijin pembukaan rekening atas permohonan persetujuan pembukaan rekening dari KPA/Kepala Satker. KPPN Liwa akan melakukan penilaian atas permohonan tersebut dengan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan pembukaan rekening serta menilai kelayakan pemberian persetujuan pembukaan rekening yang meliputi kejelasan tujuan penggunaan, sumber dana, mekanisme penyaluran dana, dan perlakuan terhadap bunga/nisbah/jasa giro. Apabila unsur penilaian tersebut dianggap telah memenuhi unsur kelayakan, KPPN Liwa menyetujui permohonan persetujuan pembukaan rekening.
Selain itu, KPPN Liwa juga dapat melakukan pemblokiran rekening dalam hal KPA/Kepala Satker tidak menyampaikan Laporan Saldo Rekening setiap bulannya atau Laporan Saldo Rekening disampaikan melebihi tanggal 10 setiap bulannya. Jika Rekening pemerintah sudah tidak dipergunakan lagi atau rekening yang dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, maka KPA/Kepala Satker wajib menutup rekening tersebut serta memindahkan saldonya ke kas negara. KPPN Liwa berwenang menutup rekening milik Satker dalam hal rekening tersebut dinyatakan pasif, ditemukan adanya pelanggaran ketentuan pengelolaan rekening yang berlaku, dan dalam rangka pelaksanaan penertiban dan pengendalian rekening pemerintah.
Dengan adanya mekanisme pengelolaan rekening pemerintah ini diharapkan dapat mewujudkan suatu pengelolaan rekening pemerintah yang tertib, akuntabel, dan dapat digunakan sebagai informasi manajerial dalam rangka pengelolaan kas negara yang baik.
*Tulisan ini telah dimuat dalam Rubrik SEKURA BETIK (Serial Edukasi Keuangan Negara dan Berita Terkini) di Harian Radar Lambar edisi tanggal 27 Juni 2019